Kamis 11 Apr 2013 00:30 WIB

Pengamat: Laporan dan Penggunaan Saksi Ahli BPKP di Kasus IM2 Cacat Hukum

Logo Indosat
Logo Indosat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus kerjasama penyelenggaraan frekuensi antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) akan kembali dilangsungkan siang ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (11/4).

Sidang mengagendakan rencana pemanggilan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun rencana ini menimbulkan tanda tanya besar karena penggunaan hasil perhitungan kerugian negara dan pemanggilan keterangan ahli dari BPKP dinilai cacat hukum.

"Itu tidak bisa. Keterangan ahli dari pihak BPKP itu sebagai ahli di bidang apa? Kalau di luar bidang akuntan maka (keterangan ahli) itu akan dipanggil sebagai apa?," ujar guru besar ilmu hukum pidana Universitas Trisakti, Andi Hamzah dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (11/4).

Kehadiran saksi ahli dan penggunaan hasil perhitungan adanya kerugian negara dalam kasus IM2 oleh BPKP, sebagai pelanggaran hukum. Sebab, hasil perhitungan BPKP dalam kasus IM2 telah batal demi hukum.

 

Hal ini sesuai dengan Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diketuai oleh H. Bambang Heryanto SH MH, pada 7 Februari 2013 lalu, yang memutuskan untuk menunda pelaksanaan keputusan BPKP atas kasus IM2. Dalam perkara IM2, BPKP mengeluarkan pernyataan adanya kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun.

 

Karenanya, dengan adanya putusan sela PTUN tersebut, penggunaan laporan BPKP sebelum adanya keputusan hukum yang pasti, merupakan pelanggaran hukum.

 

Erick S Paat, kuasa hukum Indar Atmanto di PTUN mengatakan, laporan BPKP merupakan alat bukti paling pokok yang digunakan Kejaksaan Agung.

"Maka dengan adanya penetapan PTUN ini maka alat bukti tersebut (laporan BPKP) otomatis lumpuh. Jadi dengan ini, jaksa lebih baik introspeksi lagi kasus inilah dengan mendengarkan Menkominfo sebagai pengawas dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) sebagai regulator," kata Eric.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement