REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengakui hingga saat ini Papua belum memiliki Perda Khusus (Perdasus) tentang pembagian dana otsus yang mengatur pembagian dana untuk provinsi, kabupaten, dan kota.
Khusus untuk pembagian dana otsus yang ada baru peraturan gubernur (pergub) yang mengatur pembagian tersebut, kata Mendagri dihadapan para bupati/walikota se Papua di Sentani, ibu kota Kabupaten Jayapura. Dikatakan, perlunya peraturan yang mengatur pembagian tersebut karena itu sudah menjadi amanat UU, sehingga berapa besar yang menjadi bagian kabupaten/kota sudah diketahui dengan pasti.
"Sudah saatnya memiliki perdasus yang mengatur pembagian dana otsus sehingga daerah mengetahui dengan pasti berapa yang diterimanya," harap Mendagri Gamawan Fauzi, Rabu (10/4).
Menurut, bila dibanding Provinsi Papua Barat memang Papua lebih duluan dalam menyiapkan peraturan daerah istimewa (perdasi) dan peraturan daerah khusus (perdasus). Provinsi Papua saat ini sudah memiliki tujuh perdasus dan delapan perdasi, sedangkan yang masih dalam proses tercatat lima perdasus dan delapan perdasi. Sedangkan yang belum dibahas ada satu perdasus dan dua perdasi, jelas Mendagri Gamawan Fauzi.
Rapat koordinasi yang dipimpin Menkopolhukam Djoko Suyanto itu dihadiri lima menteri lainnya yang juga memaparkan tentang berbagai rencana yang akan dilaksanakan di Papua.