Rabu 10 Apr 2013 22:34 WIB

Polisi: Pengemudi Juke Maut Bisa Dijerat Tiga Tahun Penjara

Nissan Juke yang menghantam Avanza di Tol Purbaleunyi KM 135+700.
Foto: tmc polda metro jaya
Nissan Juke yang menghantam Avanza di Tol Purbaleunyi KM 135+700.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan pengemudi Nissan Juke terancam hukuman pidana tiga tahun atas perbuatannya.

"Tersangka terkena ancaman hukuman pidana tiga tahun hukuman penjara sesuai UU No 22 Tahun 2009 Pasal 310 tentang lalu lintas," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Berdasarkan hasil penyidikan terakhir, lanjut dia, tersangka Muhamad Dwigusta Cahya (18) yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan lima korban jiwa di Tol Purbaleunyi KM 135-700 diduga hilang kendali saat berkendara. Penyebabnya, menurut Boy, akan segera diketahui dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan.

Dia juga menuturkan saat ini tengah diupayakan rekaman CCTV di Tol Purbaleunyi untuk memastikan kecepatan laju kendaraan saat kecelakaan terjadi. Selain itu juga akan dilihat dampak kerusakan di kedua kendaraan untuk memastikan kecepatan kendaraan. Semua itu, kata dia, masuk dalam proses olah TKP yang dilakukan pihak kepolisian.

"Masih dalam proses penyidikan, karena ada korban yang diduga akibat kelalaian (berkendara). Hari ini finalisasi olah TKP, juga mendengarkan saksi-saksi," katanya.

Kecelakaan terjadi pada Minggu (7/4) sekitar pukul 13.15 WIB antara kendaraan Nissan Juke warna biru metalik yang dikemudikan M Dwigusta Cahya yang melaju di jalur A ruas Jakarta ke Bandung di KM 135-700 hilang kendali dan melayang masuk ke jalur B arah Cileunyi - Jakarta.

Dari awah berlawanan meluncur Daihatsu Xenia yang dikemudikan Iman Haryadi dengan enam penumpang satu keluarga asal Cilacap. Minibus itu tertimpa Juke yang mengakibatkan seluruh bagian kendaraan itu ringsek. Tiga korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan dua lainnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. Sedangkan Agung Nugroho (12) selamat dari maut.

Pengemudi kendaraan Juke itu sudah ditetapkan menjadi tersangka walaupun masih menjalani perawatan di RS Polri Sartika Asih Kota Bandung. Tim Laka Lantas menyatakan hasil urine tersangka tidak menunjukan adanya kandungan narkoba yang dikonsumsi, sementara kondisi kendaraan tersebut dalam kondisi bagus meski diduga saat kejadian dipacu dalam kecepatan yang melebihi ketentuan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement