Rabu 10 Apr 2013 08:50 WIB

Perpanjang izin Tenaga Kerja Asing Dikenakan Retribusi

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Dewi Mardiani
Tenaga Kerja Asing (ilustrasi)
Foto: wordpress
Tenaga Kerja Asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI akan memungut retribusi baru dari perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) pada tahun ini. Sebagai landasan hukumnya, DPRD DKI Jakarta mengusulkan untuk menambah pasal atau ayat dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Menurut Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta, Nadjmatul Faizah, mengatakan perubahan pada perda diperlukan. Hal itu karena pemerintah pusat telah menerbitkan PP Nomor 97 Tahun 2012 tentang pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, mengatakan penambahan retribusi perpanjangan IMTA merupakan sumber pendapatan baru. Retribusi tersebut nantinya akan dipungut langsung oleh Dinas Tenaga Kerja. "Itu tidak masuk dalam lingkup tugas saya, yang akan memberikan layanan adalah Disnaker," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (10/4).

Sebelumnya pemerintah belum mengeluarkan landasan hukum soal itu, tetapi saat ini sudah ada. Nanti, kata dia, aturannya akan dimasukkan di dalam Perda nomor 3 tahun 2011, sehingga Pemprov boleh memungut retribusi tersebut.

Selama ini perusahaan swasta banyak menggunakan tenaga kerja asing. Mereka memerlukan izin, setiap mengeluarkan izin nantinya retribusi akan dipungut. Terkait tarif retribusi, Iwan belum mengetahui angka pastinya. Namun rencananya dari Kementerian Tenaga Kerja tarif retribusi yang akan dikenakan sebesar 100 dolar AS per izin per tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement