Rabu 10 Apr 2013 07:01 WIB

Kasus Penyidik PNS, KPK Tangkap Seorang Lagi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang yang salah satunya penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kantor Wilayah (Kanwil) Pusat Ditjen Pajak, Pargono Riyadi pada Selasa (9/4). Pada Rabu (10/4) dini hari, KPK menangkap satu orang lagi.

Tim KPK membawa satu orang tangkapan lagi ini ke Gedung KPK pada Rabu, pukul 00.36 WIB dengan menaiki mobil Nissan X-Trail bernomor polisi B 1700 RFS. Pria ini terlihat memakai jaket kulit hitam dan juga membawa tas hitam.

Kabarnya pria yang ditangkap ini merupakan manajer Asep Hendro Racing Sport (AHRS), Wawan. Ia dikabarkan ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (9/4) malam dan langsung dibawa ke Gedung KPK. Saat ditanya mengenai komitmen suap kepada oknum pegawai pajak, pria itu hanya bisa membantah. "Enggak, enggak," ujarnya.

KPK belum memberikan keterangan resmi terkait satu orang yang tertangkap lagi ini. Juru bicara KPK, Johan Budi SP juga belum memberikan dikonfirmasi terkait identitas salah seorang terduga kasus suap pajak itu.

Dengan tertangkapnya satu orang lagi, jumlah tangkapan KPK sebanyak empat orang, yakni Pargono Riyadi, Rukimin Tjahyono (Andreas), Asep Hendro. Tim KPK diduga masih berada di lapangan untuk mengejar satu orang penyelenggara negara lagi yang diduga merupakan atasan Pargono Riyadi di Ditjen Pajak.

KPK menangkap Pargono dan Rukimin di lorong selatan Stasiun Gambir pada Selasa, pukul 17.00 WIB dengan barang bukti uang sebesar Rp 125 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu. Beberapa menit kemudian, Asep Hendro ditangkap di rumahnya sekaligus kantor AHRS di Jalan Tole Iskandar Nomor 162, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement