REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman tengah menindaklanjuti pabrik pengelolaan kayu, CV Awan Perkasa yang beroperasi tanpa izin di Dusun Cagerang, Tamanmartani, Kalasan, Selasa (9/4).
Namun untuk urusan penutupan operasional pabrik nantinya dikembalikan pada kebijakan Bupati, Sri Purnomo. Kepala Seksi Operasional Penegakan Perundang-undangan Satpol PP, Rusdi Rais mengatakan, saat ini timnya sedang memeriksa pemilik perusahaan tersebut, Amir Toha.
Penyelidikan akan fokus pada alih guna lahan yang seharusnya menjadi area pertanian dan masalah kepemilikan izin. "Tapi soal penutupan pabrik, tergantung keputusan bupati usai sidang di PN Sleman Jumat (12/4) nanti," kata Rusdi kepada Republika.
Rusdi juga mempertanyakan kenapa pabrik tersebut masih beroperasi. Padahal sebelumnya Amir Toha pernah disidangkan dan mendapat hukuman tiga bulan kurungan dengan satu tahun masa percobaan.
Namun, nyatanya sekarang ini pihak Satpol PP kembali memanggil orang yang bersangkutan terkait permasalahan serupa. Persidangan yang akan dijalaninya nanti merupakan tindak pidana ringan (Tipiring) dimana Amir akan dikenakan denda atau sanksi kurungan jangka pendek. "Lihat saja nanti hasil putusan pengadilan bagaimana," ujarnya.
Warga pemilik tanah sebelah area pabrik sekaligus Kuasa Hukum Amir, Hartono mengatakan, pihaknya baru saja bertemu dengan tim penyidik Satpol PP. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dirinya hanya diminta untuk segera melengkapi perizinan pabrik.
Dia juga membantah tuduhan warga yang menyebutkan bangunan tersebut menutup saluran irigasi persawahan. Justru menurutnya, di area itu, pengairan sawah malah diperluas, agar tidak menganggu aktifitas petani.
"Ini hanya alasan sebagian warga dan Dukuh Cagaran saja yang tidak berkenan dengan keberadaan pabrik," ujarnya.
Hartono menyatakan, dirinya sendiri pernah menemui Bupati, Sri Purnomo untuk meminta perizinan. Menurutnya, tidak ada permasalahan terkait keberadaan pabrik asalkan perizinan bisa dilengkapi. Namun, hingga kini dukuh masih juga tidak korperatif.