Selasa 09 Apr 2013 18:55 WIB

Mantan Direktur RSUD Sleman Belum Penuhi Panggilan Jaksa

Rep: Andi Ikhbal / Red: M Irwan Ariefyanto
Rumah sakit umum daerah Sleman, Yogyakarta
Foto: Yogya.com
Rumah sakit umum daerah Sleman, Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sleman, Sardjoko belum bersedia memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (8/4). Berdasarkan informasi yang didapat, saat ini kondisinya dalam keadaan sakit. "Saya dapat kabar Pak Sardjoko sakit, namun belum ada surat keterangannya," kata Kasie Intelejen Kejari, Mohammad Anshar Wahyuddin, kepada ROL, Selasa (9/5).

Menurutnya, sesuai etika pemeriksaan, penyidik dari institusi manapun tidak diperkenankan memeriksa seseorang yang dinilai tidak sehat. Karena itu, pemanggilan tetap akan terus diagendakan hingga yang bersangkutan siap dan bersedia.

Namun, dia mengatakan, pemanggilan dengan cara jemput paksa akan dilakukan bila tersangka tak memberikan alasan jelas atas ketidakhadirannya. Maka, dia berharap, surat keterangan sakit Sardjoko segera dilampirkan agar tidak terkesan tanpa alasan. "Pemeriksaan tersangka rencananya terkait penyelewengan pengadaan obat generik, askes, askeskin, dan alat kesehatan habis pakai 2009 lalu," ujarnya.

Menurut Anshar, fokus bidikan kasus ini pada penyimpangan proses pengadaan barang yang menggunakan sistem penunjukan langsung tanpa lelang. Padahal alokasi pagu dari APBD sebesar Rp 9,5 miliar.

Direktur RSUD Sleman Joko Hastaryo mengatakan, saat ini Sardjoko memang tengah dirawat inap di rumah sakitnya. Anastesis awal, katanya, tersangka mengalami nyeri dada (angina vectoris), yang diawali dengan gejala sesak napas. "Pasien masuk rumah sakit pada Ahad (7/4) sekitar pukul 22.00," kata Joko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement