REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR -- Dalam waktu dekat, beberapa wilayah di Kota Denpasar akan bebas dari asap rokok. Saat ini pemerintah kota Denpasar sedang menyiapkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok .
Perda itu, menurut Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar, IB Rahoela, untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang tidak merokok, namun tetap juga memberi ruang kepada para perokok.
"Ranperdanya sedang digodok di DPRD Denpasar, dan diharapkan segera bisa disahkan dan dilaksanakan," kata Rahoela, pada ROL, di Denpasar, Selasa (9/4).
Perda KTR nantinya akan mengatur area yang bebas rokok dan ada pula yang diperuntukkan bagi perokok. Dengan Perda itu kata Rahoela, para perokok tidak boleh lagi merokok di sembarang tempat, melainkan hanya pada tempat-tempat yang sudah ditentukan.
Dalam Ranperda yang sedang dibahas, pelanggarnya dikenakan denda antara Rp 50.000-Rp 100.000 sekali tilang. Namun bila masih tetap membandel, akan ada sanksi yang lebih berat dan bila itu terjadi di perkantoran, maka instansi yang bersangkutan, bisa dikenakan denda sampai Rp 1 juta.
Sebelumnya, Perda sejenis sudah ditetapkan DPRD Bali, namun pelaksanaannya belum efektif. Menurut Rahoela, dengan adanya Perda serupa di Denpasar, diharapkan kawasan tanpa rokok benar-benar bisa terlaksanaa.