Selasa 09 Apr 2013 15:09 WIB

Presiden SBY Bisa Batalkan Qanun Aceh

Bendera Aceh
Foto: ANTARA/Rahmad
Bendera Aceh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jika Pemerintah Daerah (Pemda) dan legislatif Aceh menolak evaluasi yang diberikan Kemendagri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa membatalkan Qanun (Perda) Aceh No. 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

"Pemerintah pusat masih menunggu batas waktu hingga 15 hari setelah evaluasi qanun diserahkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi," kata Deputi VII Bidang Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Marsekal Muda TNI Agus Barnas, di usai menghadiri peringatan HUT TNI Angkatan Udara Ke-67, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (9/4).

Menurut dia, bila Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak evaluasi yang dilakukan Mendagri, maka Presiden Yudhoyono memiliki kewenangan untuk membatalkannya.

"Kalau ditolak. Presiden punya hak untuk membatalkan. Kita tunggu masa 15 hari," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa secara hukum tidak masalah dilakukan pembatalan peraturan daerah, merujuk pada proses evaluasi terhadap 'qanun' (perda) Nomor 3 Tahun 2013 Provinsi Aceh yang disebut tidak sesuai dengan Perjanjian Helsinki.

"Banyak peraturan daerah yang kita batalkan. Kita sudah mengevaluasi 8.500 lebih dalam 3,5 tahun," kata Mendagri di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Rabu (3/4).

Terkait qanun, Mendagri mengatakan kesepakatan sementara adalah pemerintah daerah diberi waktu 15 hari untuk melakukan verifikasi pada 12 poin Kementerian Dalam Negeri tentang itu. Dalam rentang waktu itu bendera dan lambang baru itu diminta tidak digunakan dahulu.

Perda yang baru ditetapkan pada 25 Maret lalu itu mengundang pro dan kontra terkait desain bendera baru Provinsi Aceh yang mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Gamawan menambahkan Perjanjian Helsinki pasal 4 poin 2 menyatakan jika dengan adanya perdamaian maka simbol-simbol GAM tidak lagi digunakan.

Sementara itu setiap perda yang dikeluarkan suatu daerah tidak boleh berlawanan dengan peraturan pemerintah yang dalam hal ini berkaitan dengan PP nomor 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Pada peraturan pemerintah tersebut, pada pasal 6 tentang desain lambang daerah, pada poin 4 disebutkan bahwa desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/ perkumpulan/ lembaga/ gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mendagri yang akan berkunjung ke Aceh Kamis (4/4) untuk menggelar pertemuan lanjutan dengan pemerintah daerah, juga menyampaikan harapannya agar perdamaian di Aceh yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat tidak terhalang kasus lambang dan bendera.

Kementerian Dalam Negeri, Selasa (2/4) menyampaikan surat klarifikasi terkait dengan qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh kepada pemerintah Provinsi Aceh.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djoehermansyah Djohar mengatakan langkah-langkah yang diharapkan yakni apakah 'Qanun' Nomor 3/ 2013 itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, apakah sudah terkait dengan kepentingan umum dan bagaimana dengan legal drafting-nya.

Dia juga menjelaskan, dari 12 butir poin klarifikasi dari Mendagri itu diantaranya terkait dengan bentuk, desain, tatacara, penggunaan dan konsiderannya sebuah bendera dan lambang daerah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement