REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Petugas Satuan Reserse Kriminal Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar berhasil menyita 13, 1 kilogram ganja dari seorang pengedar berinisial APL (29).
Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar, AKP Ida Bagus Sarjana, menjelaskan barang haram itu berasal dari Aceh yang dibawa melalui Jakarta menuju Pulau Dewata.
"Dari pengakuan tersangka, pengiriman ganja itu baru sekali dilakukan," katanya kepada wartawan di Denpasar, Selasa.
APL yang berasal dari Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, itu mengaku bahwa total ganja kering yang diterimanya dari seorang kurir berinisal RD seberat 15 kilogram namun dirinya telah menjual sekitar dua kilogram ganja kepada dua orang lokal di Denpasar pada Jumat (5/4).
Pria yang tak memiliki pekerjaan tetap itu mengaku bahwa untuk satu kilogram ganja dijual sebesar Rp 5 juta dengan upah yang didapat sebanyak Rp 500 ribu.
Namun baru dua hari menikmati uang hasil transaksi haram, pria kurus itu akhirnya dibekuk aparat pada Minggu (7/4) di rumah kosnya di Jalan Glogor Carik, Denpasar.
Pada saat ditangkap, ganja tersebut disimpan di lemarinya yang telah dibungkus per paket baik berukuran kecil maupun sedang yang siapuntuk dijual.
Sementara itu Kepala Sub-Unit II Satuan Narkoba Polresta Denpasar, Iptu Joko Hariadi menambahkan bahwa tersangka tak hanya berperan sebagai penerima namun juga sebagai pengedar. Terbukti dari pengakuannya telah menjual dua kilogram ganja.
Saat ini pihak kepolisian tengah menyusun kerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk memburu dua orang yang diketahui sebagai kurir yakni berinisial RD dan OC yang menjadi bandar ganja kering itu.