Selasa 09 Apr 2013 00:44 WIB

Atasi Calo TKI, BNP2TKI Luncurkan Sistem Pendaftaran 'Online'

Rep: Fenny Melisa / Red: Djibril Muhammad
Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat
Foto: Antara
Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) meluncurkan sistem pendaftaran TKI online. Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat menuturkan peluncuran sistem pendaftaran TKI online tersebut untuk menghapus praktik percaloan dan rekrutmen TKI ilegal di Indonesia.

"Sistem pendaftaran TKI online ini salah salah satu upaya serius perbaikan layanan dan manajemen migrasi TKI," kata Jumhur pada MOU BNP2TKI-International Organization for Migration (IOM) di Jakarta, Senin (8/4).

Selain meluncurkan sistem pendaftaran TKI online tersebut, Jumhur menuturkan, BNP2TKI juga menyediakan call center untuk mengakomodasi pekerja migran dalam pelaporan kasus pelanggaran hak. Namun, call center tersebut hanya berfungsi sebagai proteksi bukan sebagai sumber informasi mengenai penempatan TKI.

"Ke depan call center akan diperkuat sebagai sumber informasi bagi masyarakat mengenai TKI dan akan diperpanjang 24 jam," kata Jumhur menegaskan.

Sementara, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menerapkan penggunaan sistem pendataan online bagi TKI dan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement