REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI TIMUR -- Ratusan anggota Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) melakukan aksi demo di depan kantor DPRD Kota Bekasi. Mereka menolak pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh.
Penolakan GMBI terhadap bendera GAM yang kini menjadi bendera dan lambang Aceh tersebut tidaklah main-main. Terbukti dengan tindakan anggota GMBI yang membakar bendera GAM di depan kantor DPRD Kota Bekasi.
Sekretaris GMBI, Asep Surkaya, mengatakan berkibarnya bendera GAM di Aceh akan menimbulkan gejala-gejala separatis yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesaturan Rakyat Indonesia (NKRI).
"Qanun (Peraturan Daerah Aceh) No 3/2013, tentang bendera dan lambang Aceh, bendera yang digunakan adalah bendera GAM," kata Asep kepada wartawan, Senin (8/4).
Menurut dia, bendera GAM yang disetujui menjadi bendera resmi Pemerintah Aceh telah melukai negara Indonesia. Pasalnya, lambang bendera tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah No 77/ 2007 tentang lambang daerah.
"Penggunaan lambang daerah itu tidak boleh berbau separatis, bendera organisasi terlarang dalam NKRI," ujar Asep.
Ia mengimbau pemerintah bertindak cepat menurunkan bendera GAM di Aceh. Aksi ini juga dilakukan serentak di Indonesia, seperti di Kepulauan Riau, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.