REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Perumus RUU Ormas Deding Ishak menegaskan sudah meminta masukan dari berbagai tokoh ormas Islam di Tanah Air. Apa yang dipersoalkan para ulama juga sudah dimasukkan ke dalam RUU Ormas. "Kita tidak menutup telinga terhadap masukan-masukan. Sekarang sudah banyak perubahan," kata politisi Partai Golkar itu, Senin (8/4).
Karena sudah masuk ke Tim Perumus, maka pasal yang dianggap kontroversi terus disisir. Ormas pun boleh mencantumkan asas Islam, Kristen, atau sesuai pergerakannya. Asalkan tidak bertentangan dengan Pancasila. Dia menjelaskan, yang dimaksud bertentangan dengan Pancasila, adalah komunisme, marxisme, dan leninisme.
Pasal yang mengatur otoritas tentang pembubaran ormas juga diperketat agar pemerintah tidak sewenang-wenang. Sehingga, pemerintah wajib meminta pendapat ke Mahkamah Agung sebelum menjatuhkan sanksi pada ormas yang melanggar. "Jadi, pasal-pasal karet yang dianggap memberi peluang pemerintah bertindak represif, kita tutup peluang itu," ujar Deding.