REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, oknum polisi tersangka pelaku penembakan Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Makassar Kombes Pol Purwadi akan dihukum berat karena perbuatannya itu.
"Tersangka pelaku akan dikenai tindak pidana penganiayaan berat Pasal 351 KUHP atau percobaan pembunuhan," kata Boy saat dihubungi di Jakarta, Sabtu malam.
Boy menuturkan, sesuai informasi yang didapat, sejak sore tadi tersangka pelaku telah ditahan di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Barat (Polda Sulselbar). Sementara kondisi Kombes Pol Purwadi masih cukup kritis meski proyektil peluru sudah berhasil diangkat.
Sebelumnya, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Kombes Pol Purwadi ditembak sebanyak empat kali di bagian tubuhnya oleh anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpam Obvit) Polrestabes Makassar Briptu Ishak.
"Penembakan terjadi karena adanya kesalahpahaman sehingga anggota datang dua kali sambil membawa senjata api," kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Brigjen Pol Syahrul Mamma di Makassar, Sabtu.
Ia mengatakan, penembakan yang dilakukan anggota Ditpam Obvit Polrestabes Makassar itu karena pelaku tidak menerima perluasan pembangunan yang dilakukan pengelola RS Bhayangkara.
"Tersangka pelaku yang sudah datang kedua kalinya itu langsung menembak saat berada di depan pintu ruangan korban dan menembak sebanyak empat kali. Tiga tembakan mengenai tubuh korban," katanya.
Tembakan pertama pelaku mengarah ke pintu dan tembakan kedua menembus dada bagian kiri kemudian disusul dengan tembakan ketiga dan keempat yang mengenai paha kiri serta selangkangan korban.
Seusai penembakan itu, tersangka pelaku kemudian menyerahkan diri dan langsung digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk diperiksa lebih lanjut.