REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kecenderungan membawa persoalan sengketa pemilu untuk diselesaikan di pengadilan dianggap keliru. Entah itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atau Mahkamah Agung (MA).
Alasannya, karena fungsi kehakiman telah dimiliki Bawaslu. Sedangkan PTTUN, dianggap sangat umum mencermati kekeliruan atau kelalaian pemerintah.
"Sulit kita berharap di PTTUN itu hakimnya paham betul tentang kepemiluan," ungkap pakar hukum Anna Erliana, di Jakarta, Jumat (5/4).
Dilihat dari aturan, lanjutnya, PTTUN diatur dalam UU 51/2009. Sementara kepemiluan diatur dalam UU 8/2012. Dengan menggunakan asas lex specialis maka harusnya penyelesaian sengketa idealnya dilakukan oleh lembaga yang lebih mengerti pemilu. Dengan catatan distribusi kewenangan antara lembaga penyelenggara pemilu harus diperjelas.