Jumat 05 Apr 2013 18:21 WIB

Sikap KPU Tak Sesuai Prosedur

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lolosnya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilu 2014 masih menyisakan persoalan antara lembaga penyelenggara pemilu. Bawaslu bahkan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran sikap KPU menolak melaksanakan keputusan Bawaslu terkait DKPP.

Dalam sidang DKPP, Jumat (5/4), pakar hukum Anna Erliana menilai, sikap KPU menolak menjalankan keputusan Bawaslu terkait PKPI tak sesuai prosedur. Padahal, harusnya keputusan Bawaslu dilaksanakan tiga hari setelah dikeluarkan. 

"Kalau sudah lewat tiga hari berarti unprocedural. Tidak perlu memasuki persoalan substansi prosesnya saja sudah cacat," kata Anna dalam sidang DKPP.

Menurut Anna, hanya hakim yang dapat menentukan apakah KPU bertentangan dengan peraturan dan undang-undang. Namun, jika dilihat dari kewenangan masing-masing lembaga, Bawaslu prinsipnya mengawasi KPU. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement