REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan menpora Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Andi akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (9/4).
"Pekan depan akan ada pemanggilan AAM (Andi Alifian Mallarangeng) sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Jumat (5/4).
Ia menambahkan, penyidik KPK sudah perlu memeriksa Andi sebagai tersangka setelah pemeriksaan banyak saksi dalam kasus tersebut. Apakah akan langsung dilakukan penahanan usai pemeriksaan sebagai tersangka, ia enggan menegaskannya.
"Itu tergantung kebutuhan penyidik, apakah langsung ditahan atau tidak," jelasnya.