Jumat 05 Apr 2013 17:27 WIB

Peradilan Umum untuk Tentara Melawan Prinsip Militer

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Peradilan Militer
Foto: Antara
Peradilan Militer

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerhati sejarah militer, Erwin Jose Rizal menilai wacana peradilan umum bagi tentara merupakan hal wajar. Namun ia mengingatkan peradilan umum bagi oknum TNI bertentangan dengan prinsip militer universal. 

Sebab semua negara di dunia menyelesaikan persoalan militernya lewat peradilan khusus. "Logikanya para oknum ini lebih dahulu melanggar disiplin militer," katanya, Jumat (5/4).

Menurutnya, rasa sanksi masyarakat kalau peradilan militer tak berlangsung adil bisa dijawab pemerintah dengan membentuk mahkamah militer agung. Hal ini menurutnya pernah terjadi pada 1946. 

Ketika itu pemerintah Soekarno mengadili Panglima Kodam Divisi Yogyakarta, Jendral Soedarsono atas kasus peristiwa 3 Juli 1946. Panglima Besar Jendral Soedirman bahkan turut menjadi saksi dalam pengadilan Soedarsono. 

"Jadi pengadilan militer bisa juga menyeret para perwira asalkan ada kemauan," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement