Jumat 05 Apr 2013 17:10 WIB

Dua Cara Revisi UU Peradilan Militer

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Priyo Budi Santoso
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Priyo Budi Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serangan oknum Kopassus ke Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta bisa menjadi pintu masuk merevisi UU Peradilan Militer (Permil). Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menyatakan revisi UU Permil bisa dilakukan dengan dua cara.

"Apakah diselipkan dalam RUU KUHP atau disempurnakan pada prolegnas (program legislasi nasional)," kata Priyo di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/4).

Sementara ini, lanjutnya, penyelesaian kasus Cebongan sebaiknya diselesaikan lewat peradilan militer. Karena belum ada payung hukum bagi TNI untuk mengadili oknumnya di peradilan umum. 

Priyo menyatakan yang terpenting dari peradilan militer adalah bagaimana publik bisa mengakses informasi seluas-luasnya selama proses hukum berlangsung. "Saya minta segera diproses lewat pengadilan militer yang belum dihapus," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement