Jumat 05 Apr 2013 15:24 WIB

11 Oknum Kopassus Dipastikan Diadili di Peradilan Militer

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsudin mengisyaratkan 11 oknum TNI-AD dari Grup II Kopassus yang menyerang LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta, pada 23 Maret 2013 akan diadili di Peradilan Militer.

"Itu sudah ada undang-undang yang mengatur peradilan bagi sipil dan militer, karena undang-undangnya ada ya kita gunakan undang-undang militer untuk mereka," katanya setelah membuka Musyawarah Nasional VII Ikatan Advokad Indonesia di Surabaya, Jumat (4/4).

Didampingi Ketua Umum Ikadin Otto Hasibuan dan Gubernur Jatim Soekarwo, politisi Partai Demokrat itu meminta Peradilan Militer juga terbuka dan transparan, karena bila masih terkesan tertutup, maka masalahnya akan bergulir terus.

"Itu (pengumuman keterlibatan 11 oknum Kopassus) merupakan langkah awal yang baik. Saat kejadian, saya ke Yogyakarta dan saya minta proses pengungkapannya cepat, jujur, dan terbuka. Langkah awal sudah oke, karena cepat," katanya.

Saat ini, katanya, tinggal menunggu perkembangan berikutnya. "Tentu, Peradilan Militer perlu transparan agar masalahnya tidak bergulir terus menerus akibat kecurigaan yang berkembang kemana-mana," katanya.

Menurut dia, Peradilan Militer selama ini sebenarnya sudah terbuka. "Kalau terkesan tertutup, saya kira hanya kurang ekspos saja, kalau publikasi ada, tentu kesan itu tidak ada, karena langkah awal sudah cepat dan terbuka, itu buktinya," katanya.

Oleh karena itu, ia mengharapkan Peradilan Militer untuk ke-11 oknum Kopassus dalam kasus penyerangan yang dipicu terbunuhnya anggota Kopassus oleh empat residivis yang mendekam di LP Cebongan itu berlangsung dengan jujur dan agar menepis kecurigaan yang ada selama ini.

Dalam sambutan pembukaan Munas VII Ikadin yang dihadiri ratusan anggota dari 113 cabang se-Indonesia itu, Menkum HAM meminta anggota Ikadin se-Indonesia untuk tidak meninggalkan bantuan hukum untuk orang-orang kecil.

"Ya, lakukan subsidi silang, dari sekian perkara yang ditangani paling tidak ada 10 persen yang gratis dan prodeo untuk orang-orang kecil, karena nama Ikadin juga dibesarkan upaya bantuan hukum untuk orang-orang kecil itu," katanya.

Hal itu juga diungkapkan Gubernur Jatim Soekarwo. "Pak Menteri, saya berharap PP untuk bantuan hukum bagi orang-orang kecil itu segera dibuat, karena Jatim baru saja membuat Perda 9/2012 tentang bantuan hukum untuk orang tidak mampu, akibat PP-nya belum ada," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement