Jumat 05 Apr 2013 15:11 WIB

Proses Hukum Lapas Cebongan Diserahkan ke Militer

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Dewi Mardiani
Kabiro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Boy Rafli Amar.
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Kabiro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Boy Rafli Amar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri secara resmi menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, yang terjadi Sabtu (23/3). Penghentian ini dilakukan, karena tim dari pihak militer telah mengumumkan bahwa anggota TNI yang dicurigai terlibat dalam penyerangan tersebut adalah anggota Kopassus.

 

Selanjutnya, Mabes Polri menyebut tampuk penegakan hukum kini ada di ranah polisi militer. Demikian juga dengan persidangan guna mempertanggungjawabkan aksi para pelaku, Mabes Polri menyerahkan hal tersebut ke pihak militer.

 

Meski menyerahkan sepenuhnya, bila diperlukan Polri akan membantu memberikan data dan bukti yang sebelumnya telah berhasil polisi kumpulkan selama investigasi terhadap kasus ini.  “Selebihnya (penanganan hukum) ini telah menjadi bagian dari penyidikan Polisi Militer,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jumat (5/4).

 

Tak hanya itu, Boy juga berujar, Polri akan ikut bergerak dalam proses hukum kasus ini apabila ditemukan pihak sipil turut andil dalam penyerangan tersebut. Makanya, ia mengatakan Polri akan menunggu laporan dari tim Mabes TNI bila ditemukan dugaan warga sipil ikut terlibat. “Ini menjadi harmonisasi Polri-TNI, jika ditemukan hal tersebut (sipil terlibat) maka Polri akan ambil bagian. Bila tidak, seluruhnya diserahkan ke militer,” kata dia.

 

Sebelumnya, Ketua Tim Investigasi TNI AD, Brigjen Unggul K Yudoyono, menegaskan ada sebelas orang pelaku dalam penembakan di Lapas Cebongan dan satu diantaranya ialah eksekutor. “Sebelas anggota Kopassus II Kartosuro dengan ksatria mengakui telah melakukan penembakan terhadap preman di Lapas Cebongan, Sleman pada Sabtu (23/3) lalu,” kata dia di Jakarta Kamis (4/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement