REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno, menegaskan tidak ada perlakukan istimewa untuk Ibas sapaan akrab Edhie Baskoro. ''Tidak ada perlakuan khusus atau istimewa untuk Ibas,'' Kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayuseno, Jumat (5/4)
Putut menjelaskan, putra bungsu Presiden RI tersebut, akan dilayani laiknya pelapor biasa. Ibas diketahui melapor ke Mapolda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik (20/3) lalu, dengan nomor laporan TBL: 909/III/2013/PM/Ditreskrimum. "Ibas sama seperti semuanya, masih diproses di Krimum," kata Putut.
Sebelumnya, Ibas yang juga Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat itu melaporkan Yulianis karena pencemaran nama baik. Yulianis, Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, menyebut Ibas telah menerima aliran dana 200 ribu dolar AS ketika Kongres Partai Demokrat tahun 2010.
Yulianis memublikasikan pernyataan di salah satu media nasional (16/3) lalu. Menurut Yulianis dana itu merupakan dana proyek Hambalang di Sentul, Bogor.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, sebagai pelapor, Ibas harus dilayani. Pihak kepolisian akan memanggil tiga saksi tersebut dalam minggu ini, termasuk dari salah satu media nasional. ''Proses Ibas masih berjalan, kita rencakan panggil tiga saksi,'' katanya, Rabu (3/4) lalu.