Jumat 05 Apr 2013 04:40 WIB

Mendagri: Qanun Bendera Aceh Masih Berproses

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan qanun tentang bendera dan lambang Aceh masih dalam proses, karena perlu penjaringan aspirasi masyakarat.

"Kami sudah mengevaluasi qanun tersebut. Hasil evaluasi ini sedang diproses oleh Pemerintah Aceh dan DPR Aceh," katanya di Banda Aceh, Kamis (4/4).

Pernyataan tersebut disampaikan Mendagri setelah menggelar pertemuan tertutup di pendopo atau rumah dinas Gubernur Aceh di Banda Aceh.

Mendagri juga mengharapkan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh melakukan penjaringan aspirasi masyarakat kembali terkait substansi yang diatur dalam qanun bendera dan lambang tersebut.

"Intinya, proses hukum qanun ini harus berjalan sebagaimana mestinya. Inilah intinya pertemuan kami hari ini," kata Mendagri.

Oleh karena itu, katanya, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh diberi waktu selama 15 hari untuk menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut. Hasil evaluasi ini nantinya diserahkan kembali ke pemerintah pusat.

Sebelumnya, Gamawan Fauzi mengatakan dirinya menggelar pertemuan khusus dengan jajaran pemerintahan dan legislatif serta tokoh masyarakat di Aceh terkait qanun bendera dan lambang Aceh.

"Hari ini, kami membahas lima jam lamanya. Pembahasan dilakukan dua sesi, pertama secara khusus dengan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Nanggroe, ketua DPR Aceh dan para Dirjen," kata dia.

Sesi berikutnya, lanjut Mendagri, mendengarkan aspirasi dari para ketua DPRK, anggota dewan, kepala daerah, tokoh masyarakat sipil, ulama, maupun akademisi.

Sementara, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan hasil pertemuan dengan Mendagri tersebut akan dibawa ke Jakarta serta akan diklarifikasi kembali di Kementerian Dalam Negeri.

"Kami diberi waktu selama 15 hari untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Mendagri ini. Hasil evaluasi nantinya akan diserahkan kembali ke Mendagri," kata dia.

Menyangkut adanya masyarakat yang sudah mengibarkan bendera Aceh, Gubernur mengimbau masyarakat bersabar hingga proses qanun tersebut selesai.

"Walau pun qanun ini sudah disahkan, tetapi kami mengimbau masyarakat bersabar dulu, tidak mengibarkan bendera hingga proses ini selesai," kata Zaini Abdullah.

Mengenai adanya permintaan Mendagri agar bendera Aceh diubah, Zaini Abdullah mengatakan masalah tersebut tidak dibahas dalam pertemuan dengan Mendagri.

"Saya kira ini tidak perlu saja jawab. Pertemuan ini untuk mencari solusi. Akan ada pertemuan lanjutan membahas masalah ini," ungkap Zaini Abdullah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement