REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat milieter UI Andi Widjayanto mengatakan, presiden harus ikut memerhatikan masalah tindak lanjut tindakan tentara di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Setidaknya, dapat mengambil langkah tegas terhadap mereka yang bersalah.
Menurutnya, ada tindakan kriminal serius yang dilakukan aparat bersenjata kepada warga sipil dalam kasus tersebut. Andi mengatakan, pelaku pembunuhan yang dilakukan kepada warga sipil layaknya diseret ke pengadilan umum agar menjadi bukti bahwa militer tidak kebal hukum.
Meski pun, lanjutnya, kemungkinan besar jalur pengadilan militer yang akan ditempuh dalam penyelesaian proses hukum terhadap para pelaku. "Idealnya memang diseret ke pengadilan sipil karena fakta-faktanya sudah cukup jelas," kata dia saat dihubungi Republika Kamis (4/4).
Andi menjelaskan, tewasnya warga sipil tanpa alasan komando kemiliteran di tangan aparat TNI telah melanggar sejumlah kode etik yang bahkan diakui oleh seluruh Negara. Pertama, empat tahanan ini tewas oleh militer tidak dalam kondisi sedang perang. Lalu, sampai saat ini tidak diketahui ada perintah dari otoritas tertinggi TNI untuk menghabisi nyawa keempat korban ini.
Dia pun meminta presiden untuk menyoroti tajam peristiwa ini dengan melakukan terobosan radikal. Yakni, membuat peraturan presiden yang memungkinkan anggota TNI agar diproses layaknya pelaku kriminal pembunuhan pada umumnya. "Hanya presiden satu-satunya yang bisa menggebrak ini semua," kata dia.
Tak hanya itu, ucapnya, para pelaku juga dapat dijerat dengan UU HAM. Ini apabila Komnas HAM dapat melihat ada upaya terencana dari TNI untuk melakukan penyerangan. Karenanya, ia melihat ini menjadi momentum untuk mengajukan usulan pembuatan pengadilan HAM ad hoc.
Terlebih bila dalam proses hukum kasus ini ditemukan ada atasan para pelaku yang memerintahkan penyerangan. Atau, atasan para pelaku mengetahui aksi ini namun tidak melaporkan. "Intinya harus segera dihukum. Pembunuhan kepada sipil atas dasar motif solidaritas antar anggota Kopassus tidak dapat dibenarkan," ujarnya.