Kamis 04 Apr 2013 17:06 WIB

Menkumham: Presiden Perlu Dilindungi dari Hinaan

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Hazliansyah
Amir Syamsuddin (kanan)
Foto: Antara
Amir Syamsuddin (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam draf RUU KUHP yang diajukan pemerintah tidak perlu dipersoalkan. Seperti halnya warga negara, presiden dan wakil presiden juga berhak mendapat perlindungan undang-undang.

"Kalau orang biasa tidak boleh dihina, presiden juga mestinya tidak dong," kata Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, kepada wartawan di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).

Amir menyatakan wajar jika seorang presiden mendapat perlindungan khusus daripada warga negara biasa. Pasalnya, presiden merupakan kepala pemerintahan sekaligus simbol negara.

"Sebagai kepala negara tida salah posisinya diatur undang-undang," ujarnya.

Amir menampik kekhawatiran sejumlah pihak yang menyebut pasal penghinaan berpotensi menjadi pasal karet. Hal ini karena, menurut dia, dalam pembahasan nanti pasal penghinaan akan disertai unsur-unsur yang bersifat keterangan.

"Tidak menjadi karet karena ada unsurnya," katanya.

Kendati pasal penghinaan presiden pernah dibatalkan MK, Amir bersikukuh pasal ini tetap bisa dibahas kembali. "Yang dibatalkan MK kan lain," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement