Kamis 04 Apr 2013 16:28 WIB

Caleg Boleh Pindah Partai Tanpa Rekomendasi

Rep: Ira Sasmita/ Red: A.Syalaby Ichsan
Hadar Navis Gumay
Hadar Navis Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikap lebih fleksibel terkait pencalonan anggota legislatif yang pindah partai. Bila sebelumnya caleg tersebut wajib mengantongi surat rekomendasi dari partai lama, sekarang bakal caleg cukup menyertakan surat pengunduran diri.

Aturan itu dituangkan dalam PKPU nomor 13 tahun 2013, sebagai perubahan dari PKPU nomor 7 tahun 2013. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, terdapat dua model bagi caleg pindah partai.

Pertama, caleg yang pindah partai tetapi bukan anggota dewan. Awalnya, caleg tersebut harus menyertakan surat persetujuan dan tanda tangan pimpinan parpol yang lama. 

"Sekarang cukup pernyataan dia telah mundur. Kalau Parpol enggak kasih, kasihan juga dia," kata Hadar di kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (4/4).

Akan tetapi, bila KPU mendapat laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan berbohong terkait kepindahannya maka KPU akan menindak tegas. Jika dokumen pengunduran diri dari partai lama yang diserahkan ke KPU palsu, maka bakal caleg tersebut akan dilaporkan ke Bawaslu.

Model kedua, caleg pindah partai, yakni caleg yang maju dari partai berbeda dan masih tercatat sebagai anggota dewan."Selain dia mundur dari partai lama harus mundur dari anggota dewan," jelas Hadar.

Menurut Hadar, bacaleg tersebut harus mengisi surat keterangan berhentinya dari partai lama dan surat pengunduran dirinya dari dewan. Dokumen itu masih bisa ditunggu pada masa pergantian daftar calon sementara (DCS).

Bagi anggota DPR, surat keputusan berhenti diteken presiden. Sementara anggota DPRD tingkat provinsi ditandatatangani gubernur. Dan anggota DPRD tingkat kabupaten/kota surat pemberhentiannya diteken bupati/walikota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement