Kamis 04 Apr 2013 15:04 WIB

Soal Pasal Penghinaan Presiden, PKS: Demokrasi Bisa Mati

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Citra Listya Rini
Demokrasi (Ilustrasi)
Foto: eiu.com
Demokrasi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KHUP) mesti dicermati secara saksama. Hal ini karena pasal tersebut berpotensi menciptakan dua implikasi yang berbeda.

"Harus dilihat secara terukur," kata Wakil Ketua Komisi III RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzammil Yusuf ketika dihubungi Republika di Jakarta, Kamis (4/4).

Pasal penghinaan berpotensi membelenggu kehidupan demokrasi di Indonesia. Pemerintah bisa dengan gampang membungkam suara kritis dengan alasan-alasan subyektif. Namun, di sisi lain jika kritik dibebaskan begitu saja hal itu bisa berdampak negatif bagi harkat martabat bangsa Indonesia. 

"Demokrasi bisa mati. Tapi, bisa juga demokrasi menjadi kurang beradab," ujar Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Muzammil menawarkan jalan tengah atas kontroversi pasal penghinaan. Pertama, merumuskan secara cermat arti kata penghinaan. Kedua, tidak meloloskan pasal ini sebagaimana pernah dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement