Kamis 04 Apr 2013 14:20 WIB

Menjamurnya Mini Market Dorong Anak Konsumsi Miras

Minuman keras
Foto: wartakota
Minuman keras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peredaran minuman keras dan minuman beralkohol (miras dan minol) belakangan ini semakin mengkhawatirkan.

Minuman keras semakin mudah didapat karena bebas dijual di banyak mini market dan super market yang lokasinya berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, perkantoran bahkan tempat ibadah.

"Padahal, kenyataan tersebut bertentangan dengan Kepres No 3 Tahun 1997 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," tutur penggagas Gerakan Antimiras, Fahira Idris dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (4/4).

Kondisi itu, lanjut Fahira, membuat banyak masyarakat, bahkan anak-anak di bawah umur mudah memperoleh minuman keras dan minuman beralkohol.

"Akibatnya, sekarang banyak kita lihat anak-anak di bawah umur yang nongkrong sambil menenggak miras-minol di gerai-gerai mini market," tutur Fahira.

Tidak hanya merusak kesehatan yang meminumnya, hal itu juga mengakibatkan keresahan sosial yang bisa mengganggu dan mengancam ketertiban bahkan keselamatan masyarakat.

Prihatin atas kondisi tersebut, kata Fahira, pihaknya mendukung penuh langkah MUI yang mendorong pengusulan UU Miras kepada Presiden SBY Rabu kemarin (3\4).

"Gerakan Antimiras juga telah aktif berkampanye Anti-Miras dan Antiminol melalui media sosial," ungkap Fahira.

Selain itu, menurut Fahira, Gerakan Antimiras juga telah membuat Petisi Gerakan Antimiras yang sudah ditandatangani oleh 5.583 Orang.

"Dalam waktu dekat, petisi tersebut akan kita sampaikan ke Presiden, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Ketua MUI, dan para ketua parpol, ormas, serta pimpinan lembaga negara terkait lainnya," pungkas Fahira.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement