REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komite Etik memutuskan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, melakukan pelanggaran kode etik sedang dan dijatuhkan sanksi teguran tertulis. Akan tetapi, Samad mengklaim langkahnya tidak melanggar kode etik.
"Langkah itu tidak bisa diterjemahkan sebagai langkah-langkah yang melanggar etika oleh Komite Etik,“ kata Ketua KPK Abraham Samad yang dihubungi wartawan, Rabu (3/4) malam.
Abraham Samad menambahkan, putusan Komite Etik yang menjatuhkannya sanksi merupakan putusan yang terlalu berlebihan. Menurut dia, perbuatannya tidak bisa dikaitkan dengan aksi sekretarisnya, Wiwin Suwandi, yang melakukan pembocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum.
Selama ini, dia mengaku telah melakukan langkah-langkah yang progresif dan radikal dalam penanganan kasus-kasus korupsi di KPK. Pasalnya, budaya korupsi di Indonesia masih tersebar luas dan perlu dilakukan langkah-langkah progresif dan radikal.
“Saya menggangap putusan itu terlalu berlebihan karena saya tidak boleh dikaitkan dengan perbuatan sekretaris saya," katanya menegaskan.