REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pimpinan KPK yakni Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja telah diputus melanggar kode etik pimpinan atas kasus bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum. Sekretaris Abraham Samad, Wiwin Suwandi pun terbukti sebagai pembocor Sprindik.
Pimpinan KPK menerima putusan tersebut. "Pimpinan resmi menerimanya," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam pesan singkat kepada wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (4/4).
Busyro menambahkan, putusan Komite Etik merupakan cermin puncak kearifan yang bermuatan etika dan kemaslahatan. Pimpinan KPK, lanjutnya, harus menerima adanya putusan dari Komite Etik tersebut.
Menurutnya, penyelidik dan penyidik KPK selama ini tetap speed up dalam kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK. Ia mencontohkan perkembangan sejumlah kasus seperti kasus Irjen Djoko Susilo dan kasus dugaan suap dalam pengaturan kuota impor daging sapi.
Penyelesaian kasus-kasus tersebut, lanjutnya, merupakan prestasi kolektif seluruh unsur KPK, bukan prestasi individual siapapun. Ia mengaku tidak berani mengklaim prestasi-prestasi tersebut sebagai prestasi dirinya.
"Ini prestasi kolektif staf KPK bukan prestasi individual siapapun. Jajaran pegawai KPK selama ini saya tegaskan solid dan tidak terpengaruh kasus pembocoran," tegasnya.