Rabu 03 Apr 2013 21:00 WIB

PPP: Qanun Aceh Langgar Perjanjian Helsinki

Rep: Ira Sasmita/ Red: A.Syalaby Ichsan
Bendera Aceh
Foto: ANTARA/Rahmad
Bendera Aceh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum PPP Lukman Hakim Saifuddin menilai persoalan pengibaran bendera Aceh seperti mengungkit masa lalu. Karena lambang bendera Aceh yang disebut mirip dengan lambang gerakan separatis Aceh.

"Bendera GAM itu bagian dari masa lalu. Jangan lagi simbol-simbolnya diangkat sehingga kita tidak pernah maju ke depan," kata Lukman di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (3/4).

Jika sekarang timbul penolakan atas pengibaran bendera berlambang bulan sabit dan bintang itu, Lukman memandang pemerintah harusnya bisa langsung bertindak.

Sebenarnya, perjanjian Helsinki sudah mengatur dengan jelas bahwa atribut-atribut yang digunakan GAM tidak akan digunakan lagi. Bila qanun bendera Aceh memunculkan kembali bendera dengan lambang serupa, berarti kesepakatan tersebut dilanggar. 

Kementerian Dalam Negeri, lanjut Lukman, memiliki kewenangan. Untuk mengevaluasi perda-perda yang dinilai tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. "Jangan sampai kasus ini melebar kemana-mana. Jangan kita selalu trsandera masa lalu," ungkap Wakil Ketua MPR itu.

Lukman berharap, masyarakat Aceh juga tidak melupakan kesepakatan Helsinki dan tidak menjadikan kewenangan di daerah untuk mengungkit-ungkit kembali persoalan masa lampau. Menghormati satu bendera, yakni bendera merah putih disebutnya sebagai sikap terbaik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement