REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Etik memutuskan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad selaku terperiksa 1 telah melakukan pelanggaran kode etik sedang dan dijatuhi sanksi teguran tertulis.
Alasannya, Abraham Samad tidak terlibat secara langsung dalam pembocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum.
“Terperiksa 1 Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen Sprindik,” kata Ketua Komite Etik, Anies Baswedan, dalam sidang terbuka di KPK, Jakarta, Rabu (3/4).
Anies memaparkan, perbuatan Samad tidak sesuai dengan kode etik pimpinan KPK dalam berkomunikasi dan memimpin, menciptakan dan kondisi terjadinya kebocoran Sprindik. Maka itu, Samad harus dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis.
Sedangkan untuk Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, tidak terbukti ikut melakukan pembocoran dokumen itu. Namun, karena mencabut paraf padahal sudah memparaf dokumen sprindik merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan kode etik pimpinan KPK dan tetap dijatuhi sanksi berupa teguran lisan.
“Pelaku pembocoran Wiwin Suwandi yang berwenang untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksinya berada di tangan Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP),” kata rektor Universitas Paramadina ini.