REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar sidang terbuka pembacaan putusan Komite Etik yang mengusut bocornya 'draft' surat perintah penyidikan (sprindik) mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/4).
Komite Etik menyatakan, Ketua KPK Abraham Samad melakukan pelanggaran sedang sehingga dijatuhi teguran tertulis.
Advertisement