Rabu 03 Apr 2013 17:55 WIB

Abraham Samad Diberi Peringatan Tertulis

 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (kanan) bersama pimpinan KPK Adnan Pandu Praja (kiri) mengikuti sidang terbuka Komite Etik di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/4).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (kanan) bersama pimpinan KPK Adnan Pandu Praja (kiri) mengikuti sidang terbuka Komite Etik di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/4). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar sidang terbuka pembacaan putusan Komite Etik yang mengusut bocornya 'draft' surat perintah penyidikan (sprindik)  mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/4).

Komite Etik menyatakan, Ketua KPK Abraham Samad melakukan pelanggaran sedang sehingga dijatuhi teguran tertulis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement