REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad terbukti melanggar kode etik pimpinan KPK dalam kasus kebocoran naskah surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.
Dari hasil pemeriksaan digital forensik tim Komite Etik, pembocor draf Sprindik Wiwin Suwandi terbukti berinisiatif mengabarkan status tersangka Anas Urbaningrum kepada Irman Putera Sidin pada Jumat 8 Febuari 2012.
Anggota Komite Etik Abdullah Hehamahua menjelaskan, Wiwin menginformasikan pesan tersebut lewat blackberry massenger. Wiwin mengutip kata-kata Abraham Samad. "Jangan sebut namaku dulu soal ini. Saya ambil alih kasus ini. Saya pakai kekerasan sedikit supaya tidak runyam,"ujar Abdullah mengutip Samad.
Menurutnya, Samad pun sudah mengonfirmasi keterangan Wiwin tersebut. Dia mengakui kalau pernyataan itu memang keluar darinya. Abdullah menjelaskan, Samad mengetahui status tersangka Anas dari tim kecil Deputi Penindakan KPK. Akan tetapi, Samad tidak menginformasikan status tersebut kepada pimpinan KPK lainnya.
Dia pun menjelaskan, Samad sempat tidak koperatif dengan menunda pemeriksaan blacberry untuk dikloning tim komite etik. Sehingga, hal tersebut masuk dalam hal yang memberatkan dalam pelanggaran kode etik pimpinan KPK oleh Samad.