REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Etik akhirnya memutuskan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abaraham Samad bersalah melanggar kode etik pimpinan KPK.
Samad disebut lalai membina sekretarisnya, Wiwin Suwandi yang telah membocorkan konsep surat perintah penyidikan atas nama Anas Urbaningrum kepada sejumlah wartawan.
Ketua Komite Etik Anies Baswedan menyatakan terperiksa satu abraham samad melakukan pelanggaran terhadap pasal 4 huruf b dan d, pasal 6 ayat 1 huruf b, e, r dan huruf V kode etik pimpinan KPK.
Oleh karena itu, Komite Etik menjatuhkan sanksi berupa pimpinan tertulis. "Melakukan pelanggaran sedang,"ujar Anies saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/4).
Anies meminta agar Abraham samad harus memperbaiki sikap memegang teguh prinsip keterbukaan maupun hubungan pribadi dan profesional dan menjaga ketertiban dalam profesi dan kpk
Selain itu, Komite Etik menyatakan terperiksa dua Adnan Pandu Praja pasal 6 ayat 1 huruf b. "Karena itu menjatuhkan sanksi berupa peringatan lisan,"jelasnya.