Rabu 03 Apr 2013 14:57 WIB

Samad dan Adnan Terbukti Langgar Kode Etik

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan
Foto: Republika/Palupi
Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Etik akhirnya memutuskan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abaraham Samad bersalah melanggar kode etik pimpinan KPK.

Samad disebut lalai membina sekretarisnya, Wiwin Suwandi yang telah membocorkan konsep surat perintah penyidikan atas nama Anas Urbaningrum kepada sejumlah wartawan.

Ketua Komite Etik Anies Baswedan menyatakan terperiksa satu abraham samad melakukan pelanggaran terhadap pasal 4 huruf b dan d, pasal 6 ayat 1 huruf b, e, r dan huruf V kode etik pimpinan KPK.

Oleh karena itu, Komite Etik menjatuhkan sanksi berupa pimpinan tertulis. "Melakukan pelanggaran sedang,"ujar Anies saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/4). 

Anies meminta agar Abraham samad harus memperbaiki sikap memegang teguh prinsip keterbukaan maupun hubungan pribadi dan profesional dan menjaga ketertiban dalam profesi dan kpk

Selain itu, Komite Etik menyatakan terperiksa dua Adnan Pandu Praja pasal 6 ayat 1 huruf b. "Karena itu menjatuhkan sanksi berupa peringatan lisan,"jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement