Rabu 03 Apr 2013 01:13 WIB

30 Pejudi Terancam 10 Tahun Penjara

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Kepolisian Resor Boyolali mengamankan 30 tersangka yang terlibat kasus perjudian dalam operasi penyakit masyarakat periode triwulan pertama 2013.

Kepala Polres Boyolali AKBP Budi Haryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Haryadi di Boyolali, Selasa, mengatakan, pihaknya dalam periode tersebut mengungkap kasus perjudian dengan mengamankan para tersangka, termasuk dua bandar capjikia.

Menurut Kasat Reskrim, 30 tersangka tersebut diamankan di 10 lokasi berbeda di wilayah hukumnya. Kasus terbanyak jenis perjudian capjikia, togel, dadu, dan kartu domino.

Ia menjelaskan, perjudian capjikia yang cukup marak di Boyolali, terungkap ada lima kasus, kemudian disusul judi togel dua kasus, dan dadu, kartu domino masing-masing satu kasus.

Pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka di Desa Salakan Kecamatan Teras, sedangkan di Dukuh Selomiring, Desa Seboto, Ampel, membekuk tujuh tersangka yang tengah asik main judi dadu.

"Kami juga berhasil mengamankan lima tersangka saat sedang berjudi kartu domino di wilayah Banyudono, dan empat lainnya berjudi togel di wilayah Wonosegoro," kata Kasat Reskrim.

Dari perjudian togel singapura, kata dia, polisi berhasil mengungkap dan mengamankan tiga tersangka di Kecamatan Ampel.

Bahkan, dua bandar judi capjikia, di Desa Kiringan dan Winong, Kecamatan Boyolali Kota, juga berhasil dibekuk oleh petugas.

Menurut dia, dari 30 tersangka tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain uang tunai total Rp 1,8 juta, puluhan handphone seluler, dan dua unit sepeda motor milik tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement