REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Terdakwa pembacok korban tewas dalam kerusuhan bernuansa agama di Sampang, Madura, Jawa Timur, Hadiri (72), dituntut 12 tahun penjara dipotong masa tahanan.
"Terdakwa Hadiri terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Arifin dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa.
Hadiri didakwa membacok Hamamah alias Mat Hasyim hingga tewas dalam amuk massa dalam kasus Syiah di Dusun Nanggernang, Desa Karanggayam, Kecamatan Omben, Sampang, Jawa Timur, 26 Agustus 2012.
Hamamah adalah satu-satunya korban tewas dalam konflik bernuansa perbedaan paham dalam Islam, yakni antara kaum Sunni dan Syiah.
"Selain faktor tindakan keji yang dilakukan terdakwa, hal yang memberatkan terdakwa adalah sikap terdakwa yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Hadiri juga telah merugikan orang lain," katanya dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ahmad Fauzi.
Hal yang meringankan terdakwa, kata jaksa, selama persidangan pria tua itu bersikap sopan. "Barang bukti yang kami temukan berupa sarung warna hijau milik korban Hamamah," kata Jaksa Zainal.
Sementara itu, penasihat hukum Hadiri, Hidayat, mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa yang berat itu. "Jaksa telah mengabaikan fakta-fakta dalam persidangan," kata pengacara dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Jawa Timur itu.
Menurut dia, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan menunjukkan tak seorangpun yang menyebutkan bahwa Hadiri telah membacok Hamamah hingga tewas.
"Justru dia yang terkena sabetan celurit di leher bagian belakang saat terjadi amuk massa. Klien saya langsung pingsan dan baru siuman setelah dibawa ke rumah sakit. Dia tidak tahu menahu ada orang tewas," katanya.