Rabu 03 Apr 2013 03:40 WIB

MUI: Setiap Produk Obat Harus Diuji Kehalalannya

Rep: Agus Raharjo/ Red: Dewi Mardiani
Sertifikat Halal
Sertifikat Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik lahirnya Asosiasi Pengusaha Herbal Muslim Indonesia (APHMI). Pasalnya adanya asosiasi memermudah pendataan produk herbal dan kehalalannya.

Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI, Osmena Gunawa, mengatakan meskipun berlabel herbal dan pelaku usahanya muslim, setiap produk halal harus lolos uji halal untuk dapat dikatakan halal. Selama ini, pengajuan sertifikasi halal oleh industri herbal masih sangat sedikit.

Penyebabnya, kata Osmena, kemungkinan karena pemasaran produk herbal belum terbuka sepenuhnya, hanya mengandalkan faktor 'dari mulut ke mulut'. Selain itu juga dalam pengurusan sertifikasi halal, memerlukan biaya yang ditanggung pelaku industri senddiri. Jadi pengajuan sertiffikasi halal di industri herbal belum optimal.

"Prinsipnya, siapapun produsennya, obat yang dikonsumsi masyarakat harus halal," tegas Osmena, Selasa (2/4). Osmena menambahkan, MUI sudah mencatat beberapa produk herbal yang mengajukan sertifikasi halal.

Produk-produk herbal yang sudah ada sertifikasi halal berbagai macam. Antara lain, produk yang berbentuk serbuk di dalam kapsul, pasta, maupun cair. Namun, diakui Osmena, pihaknya belum dapat memastikan berapa produk herbal yang sudah mencantumkan sertifikat halal MUI.

MUI berharap, pengusaha herbal dapat bekerja sama terkait kehalalan produk ini. Terlebih dengan adanya asosiasi, akan memermudah pelaku obat herbal ikut berpartisipasi dalam pelatihan atau pendidikan kesehatan yang halal. "Kita harap, asosiasi ini ikut berperan dalam pendidikan dan pelatihan kesehatan yang halal dari MUI," tambah Osmena.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement