Selasa 02 Apr 2013 20:12 WIB

Permadi: Butuh Ahli untuk Jadi Saksi Kejahatan Santet

Rep: Dyah Ratna Meta Novi/ Red: Dewi Mardiani
Santet, ilustrasi
Foto: silenceforum.blogspot.com
Santet, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerhati masalah supernatural, Permadi, mengatakan untuk membuat RUU Santet tentu saja membutuhkan pembuktian bahwa seseorang melakukan kejahatan santet. Namun, untuk membuktikan bahwa seseorang melakukan kejahatan dengan mengirim santet tentu saja butuh saksi ahli.

Menuding seseorang telah melakukan kejahatan santet tanpa bukti, ujar Permadi, itu melanggar hukum. Makanya dibutuhkan saksi ahli yang menguasai ilmu santet (dukun santet) untuk mengetahui apakah orang tersebut mengirim santet atau tidak. “Orang awam tidak mungkin mengetahuinya,” katanya di Gedung Parlemen, Selasa, (4/2).

Saksi ahli ini, terang Permadi, berfungsi seperti penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maka saksi ahli tersebut harus mendapatkan pelatihan terlebih dulu. Mereka juga harus dipilih dari ribuan ahli santet.

Memang, kata Permadi, santet itu susah pembuktiannya. Namun sebenarnya santet itu ilmiah. Materi seperti jarum dibuat dematerialisasi menjadi energi lalu dimasukkan ke dalam tubuh orang yang disantet. “Hanya tukang santet yang bisa membuktikan ini, makanya saksi ahlinya harus tukang santet juga,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement