Selasa 02 Apr 2013 20:01 WIB

Menangkan PKPI, Putusan PTTUN Dilaporkan ke KY

  Ketua Umum PKPI Sutiyoso (kanan), mengikuti jalannya sidang vonis gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Jakarta Pusat, Kamis (21/3). (Republika/Adhi Wicaksono)
Ketua Umum PKPI Sutiyoso (kanan), mengikuti jalannya sidang vonis gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Jakarta Pusat, Kamis (21/3). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 25/G/2013/PT.TUN.JKT atas gugatan  Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) memunculkan banyak persoalan dalam kajian hukum acara peradilan tata usaha negara.

Karenanya, Koalisi Amankan Pemilu akan membawa eksaminasi atas putusan itu ke Komisi Yudisial (KY). "Jika tidak mendapatkan penilaian objektif,  ke depan tahapan akan banyak rawan gugatan," kata Deputi Direktur Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaedi, di Jakarta, Selasa (2/4).

Koalisi Amankan Pemilui terdiri dari sejumlah lembaga sosial masyarakat seperti Perludem, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Legal Roundtable (ILR), dan YLBHI. Mereka ingin mendorong lembaga hukum yang ada supaya bisa kredibel dalam penyelesaian sengketa. 

Menurut Veri, ada beberapa persoalan yang muncul atas putusan PTTUN tentang gugatan PKPI. Pertama, dasar pertimbangan yang parsial, dimana dalam memutus permohonan hakim PTTUN menggunakan dasar hukum yang parsial. Terutama dalam melihat keterkaitan antara UU No 8/2012 dengan UU 15/2011.

Kedua, terkait limitasi waktu pengajuan gugatan ke PTTUN. Dalam putusannya disebutkan bahwa gugatan PKPI dapat diajukan kapan saja. Menurutnya, PTTUN telah memutus di luar kewenangannya. Yakni melakukan pengujian terhadap UU No. 8/2012 pasal 269 ayat (1) yang sudah menegaskan bahwa gugatan itu dilakukan dalam waktu tiga hari.

Ketiga, objek sengketa Tata Usaha Negara (TUN) yang diuji UU No. 5/1986 menyepakati putusan PTUN didesain menangani administrasi secara sempit. Hanya terkait dengan keputusan tata usaha negara yang sifatnya konkrit, individual, dan final.

"PTTUN Jakarta terlalu luas menentukan objek sengketa dan cenderung berubah-ubah. Mestinya yang diuji dan dinilai adalah keputusan Bawaslu," ungkapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement