Selasa 02 Apr 2013 19:14 WIB

DPR Bisa Copot Pimpinan KPK Pembocor Sprindik

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sprindik tersangka Anas beredar di wartawan
Foto: Republika/Bilal Ramadhan
Sprindik tersangka Anas beredar di wartawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi III DPR saat ini sedang menunggu keputusan akhir dari Komite Etik terkait pelaku pembocoran draf surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Pembocoran tersebut diduga dilakukan salah satu pimpinan KPK pada pekan ini.

Komisi III akan melakukan evaluasi terhadap putusan tersebut dan dapat mencopot pelaku pembocoran dokumen tersebut.

“Sesuai dengan mekanisme yang ada. Kalau pelanggaran berat sanksi terberat ya diberhentikan, kalau nggak mau mundur ya diberhentikan,” kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, yang ditemui di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Selasa (2/4).

Indra menambahkan sebelum Komite Etik dibentuk, ia telah mendengar isu adanya kebocoran draf sprindik Anas dan mendengar adanya kepentingan politik yang ikut bermain.

 Menurutnya hal ini menjadi catatan besar yang akan dilakukan evaluasi terhadap pimpinan KPK oleh Komisi III.

Pimpinan KPK sebagai jabatan politik, lanjutnya, tetap diatur oleh kode etik selama memegang jabatannya. Komite Etik dapat menjadi pengawas apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK.

Dari hasil keputusan Komite Etik, ia akan melihat apakah Komite Etik dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam mencari pelaku pembocoran dokumen KPK itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement