Selasa 02 Apr 2013 18:43 WIB

BNN Belum Kembalikan Berkas Raffi Ahmad

Raffi Ahmad saat ditahan di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (29/1).   (Republika/Muda Saleh)
Raffi Ahmad saat ditahan di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (29/1). (Republika/Muda Saleh)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga kini belum mengembalikan berkas perkara artis yang menjadi tersangka kasus narkoba, Raffi Ahmad (RFA) ke kejaksaan setelah sebelumnya kejaksaan menyatakan berkas tersebut belum lengkap atau P18.

"Saat ini, jaksa penuntut umum yang melakukan penelitian terhadap berkas perkara itu, masih menunggu pengembalian berkas perkara dari penyidik BNN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan sebelumnya penuntut umum menyatakan berkas yang diserahkan BNN pada 25 Februari 2013 dinyatakan belum lengkap, kemudian pada 8 Maret 2013, penuntut umum memberikan petunjuk untuk melengkapi berkas atau P19.

Mengenai hal-hal yang menyebabkan dilakukan pengembalian berkas perkara itu karena masih kurangnya kelengkapan formil sebanyak delapan item dan kelengkapan materil sebanyak tiga item.

Sesuai sangkaan, Raffi Ahmad dinilai telah melanggar Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132, Pasal 111 Ayat 1 jo Pasal 132, Pasal 127 Subsidair Pasal 133 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Raffi Ahmad diciduk di rumahnya pada Minggu (27/1). BNN menyita barang bukti berupa ganja dan sejenis narkoba yang belakangan diketahui bernama Metylon.

Raffi kemudian ditetapkan menjadi tersangka pada 1 Februari 2013 dan saat ini menjalani proses rehabilitasi di Lido, Jawa Barat.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement