REPUBLIKA.CO.ID, Bandung -- Aiptu BS, anggota Polres Cirebon ditangkap petugas Bandan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar karena terbukti menyimpan 20 gram sabu senilai Rp 30 juta.
Atas penangkapan tersebut, BS terancam dipecat sebagai anggota Polri. "Kita tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Namun demikian BS juga terancam dipecat dari Polri," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Martinus Sitompul kepada para wartawan, Selasa (2/4).
Menurut Martinus, saat ini tersangka BS masih menjalani pemeriksaan di Polres Cirebon. Tersangka, kata dia, dijerat dengan pasal 112 Jo Pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman Minimal lima tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara.
"Ada dua sanksi yang dihadapi BS. Pertama sanksi hukuman pidana dan proses sidang kode etik. Kalau sidang etik memerintahkan dipecat ya harus dilaksanakan," kata dia.
Dikatakan Martinus, pimpinan Polri sudah menyatakan bahwa oknum yang terbukti menjadi pengguna apalagi pengedar narkoba akan mendapat sanksi tegas.
Bila melihat barang bukti yang dimiliki tersangka, tak tertutup kemungkinan hukuman pemecatan akan diberikan."Tapi proses hukum harus dijalankan. Putusan hukum pidana akan kita lihat seperti apa," kata dia.