Selasa 02 Apr 2013 14:55 WIB

DKPP Gelar Sidang Kode Etik Delapan Daerah

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Mansyur Faqih
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik delapan daerah (kabupaten/kota) di Jawa Tengah, Selasa (2/4). Delapan daerah ini masing-masing Kabupaten dan Kota Magelang, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Sukoharjo, Temanggung, Wonosobo, Klaten dan Kabupaten Magelang.

Panel majelis sidang menghadirkan anggota DKPP, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah. Juru bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini mengatakan, sejauh diperlukan pemeriksaan dugaan pelanggaran, maka DKPP dapat membentuk majelis panel. "Hasil sidang pemeriksaan ini, selanjutnya akan dilaporkan DKPP dalam rapat pleno untuk diputuskan. Dalam hal ini DKPP selaku pemutus akhir terhadap perkara yang ditangani," ujarnya.

Dalam sidang kode etik kali ini, lanjutnya, dibagi dalam dua kelompok. Yakni kelompok Jawa Tengah I, untuk teradu Ketua dan anggota KPU Kabupaten Magelang, Wonosobo, Kota Pekalongan dan Kota Magelang. Sidang ini dipimpin panel majelis anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini, dengan anggota Teguh Purnomo SH (unsur Bawaslu Provinsi Jawa Tengah) dan M Fajar Saka (unsur KPU Jawa Tengah).

Sedangkan kelompok Jawa Tengah II, untuk teradu ketua dan anggota KPU Kota Semarang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Klaten. "Ketua panel majelis II dipimpin anggota DKPP, Valina Singka Subekti serta anggota majelis Abhan Misbah (unsur Bawaslu) dan Malikatun SH (unsur KPU Jawa Tengah)," jelasnya.

Nur Hidayat menambahkan, sidang pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut terkait pengaduan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Ketua Umum PPRN, H Rouchin dan Sekjen PPRN, Joller Sitorus telah mengadukan ketua dan anggota KPU Pusat terkait verifikasi parpol.

Mereka juga mengadukan dugaaan pelanggaran kode etik terhadap ketua dan anggota KPU di 31 kabupaten/kota se-tanah air. Setelah dikaji, yang memenuhi persyaratan formil sebagaimana ketentuan Nomor 2/2012 hanya sebanyak 15 kabupaten/kota.

Terdiri atas ketua dan anggota KPU di tiga daerah DI Yogyakarta, delapan daerah di Jawa Tengah serta empat daerah di Sumatera Barat. Sidang pemeriksaan delapan daerah di Jawa Tengah dilaksanakan bersamaan dengan empat daerah di Sumatera Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement