Selasa 02 Apr 2013 14:44 WIB

Kemendagri Akan Kaji Temuan BPK Soal PNS

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Mansyur Faqih
PNS (ilustrasi)
Foto: cangklak.blogspot.com
PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan adanya berbagai indikasi pelanggaran dalam proses rekrutmen PNS. Dampaknya, belanja pegawai pemerintah pusat sepanjang 2007 menghabiskan anggaran Rp 90,42 triliun. Pada 2011 jumlah itu meningkat menjadi Rp 180,62 triliun.

Staf Ahli Mendagri Reydonnyzar Moenek menyatakan bakal merespon temuan BPK. Hanya saja, kata dia, hasil penilaian BPK itu merujuk pada semua instansi pemerintahan, bukan hanya Kemendagri. "Kita terima masukannya. Ini akan dijadikan bahan kajian untuk mengambil keputusan selanjutnya," katanya, Senin (2/4). 

Ia menyatakan, rekrutmen PNS di Kemendagri dilakukan sesuai kebutuhan, dengan menerapkan zero growth. Alhasil, kementerian saat ini menerapkan penghematan anggaran. Salah satunya, pengetatan belanja pegawai dan perjalanan dinas. Hal itu tertuang dalam Peraturan Mendagri 16/2013 tentang Efisiensi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). 

Sehingga perjalanan dinas yang dilakukan PNS selalu terukur dan sesuai kebutuhan, tidak asal mengirim pegawai dalam jumlah banyak. "Ini menjadi perhatian Mendagri yang menekankan transparansi penggunaan anggaran agar tepat sasaran," kata Reydonnyzar.

Karena itu, ia menjamin, pemborosan anggaran tidak terjadi di Kemendagri yang sudah menerapkan sistem akuntabilitas. Pasalnya, setiap penggunaan anggaran selalu dilaporkan guna menghindarkan dari segala bentuk permainan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement