REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno berpesan kepada warga negara Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia untuk memiliki kontrak yang jelas agar tidak tertipu janji manis para pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Jangan bekerja di Malaysia tanpa kontrak yang jelas agar tidak menjadi korban penipuan," kata Herman saat dijumpai di Gedung KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (1/4).
Ia mencontohkan kasus penipuan terhadap seorang WNI yang kedua kakinya patah setelah terjatuh dari lantai dua rumahnya saat hendak melarikan diri dari majikannya yang akan mempekerjakannya sebagai pelacur. Herman mengatakan kasus tersebut adalah salah satu bentuk penipuan dan tentunya ini tidak boleh terulang lagi.
Dalam kasus di Miri tersebut, lanjut dia, pihak perwakilan RI di Serawak tentulah akan memberikan bantuan dan perlindungan kepada korban termasuk dalam bantuan hukum.
Agar kasus di Miri itu tidak terulang lagi maka sudah selayaknya bagi mereka yang ingin kerja di negara ini tentulah harus mengetahui apa yang akan dikerjakan dan itu harus tertuang dalam kontrak kerja yang jelas.
Selain itu, kata dia, para WNI yang kerja di Malaysia juga diminta untuk melamar pekerjaan melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang telah mendapatkan izin resmi dan tercatat di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans).
Sedangkan kepada pihak PPTKIS diharapkan juga mengirimkan TKI ke Malaysia agar benar-benar mematuhi ketentuan yang berlaku serta selektif memilih calon penerima TKI tersebut. "Dan tentulah harus diperkuat dengan kontrak kerja yang jelas," tegasnya.