Senin 01 Apr 2013 19:33 WIB

Kerugian Negara di Kasus Simulator Capai 121 M

   Rumah milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo di Perumahan Harvestland,  Kuta,Bali,Senin (18/3).  (Republika/Ahmad Baraas)
Rumah milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo di Perumahan Harvestland, Kuta,Bali,Senin (18/3). (Republika/Ahmad Baraas)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Total kerugian negara akibat korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri 2011 mencapai Rp 121 miliar.

"Perhitungan nilai kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan simulator mencapai 62 persen dari anggaran yang berjumlah Rp 196,8 miliar," kata Juru Bicara KPK, Johan Budim di Jakarta, Senin (1/4).

Berkas pemeriksaan Djoko Susilo dinyatakan sudah rampung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. KPK punya waktu 2 minggu untuk menyelesaikan berkas dakwaan untuk diserahkan ke pengadilan. Sementara berkas Djoko dilimpahkan ke penuntutan, penelusuran harta kekayaan milik DS tetap dilanjutkan.

KPK telah menyita lebih dari 33 tanah dan bangunan, ditambah 3 stasiun pengisian bahan bakar umum, 4 mobil serta 6 bus besar milik jenderal polisi bintang dua tersebut dengan nilai sekitar Rp70 miliar, jumlah tersebut di luar nominal rekening Djoko yang dibekukan KPK.

Aset Djoko yang disita berada di berbagai kota antara lain Jakarta, Depok, Bogor, Solo, Semarang, Yogyakarta, Subang, dan Kuta. Sedangkan harta bergerak yang telah disita KPK berupa empat mobil yaitu berjenis Jeep Wrangler, MPV Serena, Toyota Harrier, dan Toyota Avanza. Selain itu, ada enam unit bus besar yang ikut disita KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement