REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Polisi mengamankan seorang dukun palsu berinisial US warga Desa Ciniru, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan karena beruat asusila dengan sepupunya.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Sobirin mengatakan, pihaknya menjerat tersangka dukun palsu tersebut dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Ketika korban meminta pertolongan sedang sakit, dukun tersebut mengarahkan supaya korban mau berhubungan layaknya pasangan suami istri.
Pihak keluarga korban tidak terima setelah mengetahui perbuatan dukun palsu itu. Dukun palsu US lalu dilaporkankan keluarga korban kepada polisi.
sumber : antara
Advertisement