Senin 01 Apr 2013 14:29 WIB

Presiden: Upaya Pencegahan Kasus Palopo Tak Jalan

 Kantor Walikota Palopo dibakar massa saat terjadi kerusuhan di Palopo, Sulawesi Selatan, Ahad (31/3).
Foto: Antara/Awaluddin
Kantor Walikota Palopo dibakar massa saat terjadi kerusuhan di Palopo, Sulawesi Selatan, Ahad (31/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai terjadinya sejumlah tindakan anarkis, termasuk kasus terakhir yang terjadi di Palopo, Sulawesi Selatan, dikarenakan tidak berjalannya upaya pencegahan.

"Masih terjadinya sejumlah aksi kekerasan, yang terjadi di Palopo, menurut saya upaya pencegahan kekerasan itu yang mestinya bisa dicegah tidak dapat dilaksanakan dengan baik," kata Presiden Yudhoyono dalam pengantar rapat terbatas bidang politik, hukum dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin.

Aksi anarkisme di Palopo terjadi menyusul pengumuman hasil pilkada Walikota Palopo. Dalam aksi massa tersebut sejumlah kantor pemerintah dan partai politik serta kendaraan dinas kantor walikota dibakar dan dirusak oleh sekelompok orang bersenjata.

Presiden mengatakan kasus Palopo semestinya dapat dicegah karena itu bukan kasus yang pertama. "Sudah banyak amat kejadian seperti itu. Hasil Pilkada diumumkan banyak yang marah, tidak puas, merusak dan membakar," katanya.

Oleh karena itu menurut Presiden seharusnya pejabat setempat, kepolisian dan komando teritorial kawasan itu dapat mengantisipasi dan melakukan tindakan pencegahan yang bersifat antisipasi.

Pada kesempatan itu Presiden juga menjelaskan mengenai Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2013 untuk mengatasi gangguan keamanan di dalam negeri. Inpres tersebut diterbitkan dengan terlebih dahulu mengumpulkan jajaran pemerintahan, baik pusat maupun daerah, termasuk aparat keamanan dan penegak hukum.

Presiden menegaskan jika hal itu menjadi prioritas. Ia meminta para menteri, anggota kabinet, dan gubernur harus bisa memastikan, mengawasi, memantau, dan ikut mengimplementasikannya sampai pada tingkat yang paling depan, kabupaten dan kota.

"Tidak boleh karena sudah mengeluarkan arahan, sudah diingatkan dianggap sudah selesai sampai segala sesuatunya diimplementasikan dan dilaksanakan," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement