REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek simulator SIM Irjen Djoko Susilo sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Berkas jendral berbintang dua itu pun dilimpahkan ke penuntutan. "Hari ini secara resmi klien kami dinyatakan oleh penyidik KPK, berkasnya P-21," kata kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang yang ditemui di KPK, Jakarta, Senin (1/4).
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Djoko Susilo dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini (1/4). Dengan status P-21, pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan terakhir kalinya oleh penyidik.
Djoko Susilo selesai diperiksa dan keluar dari gedung KPK pada pukul 10.45 WIB. Djoko Susilo terlihat memakai baju tahanan KPK. Saat ditanya para wartawan, Djoko Susilo hanya tersenyum dan langsung beranjak masuk ke dalam mobil tahanan.
Juniver mengatakan, pihaknya memang berharap berkas perkara kliennya segera dilimpahkan ke penuntutan dan dapat disidangkan. Juniver berjanji akan akan mengungkap fakta-fakta terkait kasus yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
"Sehingga di pengadilan, kita bisa buka semua fakta yang sebenarnya," tegasnya.